Syarat pengajuan Ethical Clearance ke KEPK UNNES sebagai berikut:
- Surat permohononan pengajuan ethical clerance dari institusi yang menaungi (misalnya dari Ketua Prodi, Ketua Jurusan, Dekan, dan lain-lain) (1 lembar);
- Proposal penelitian yang sudah ditandatangani pembimbing dan dijilid rapi (3 rangkap);
- Protokol pengajuan ethical clearance (berdasarkan subjek penelitian) yang sudah diisi lengkap, ditandatangani peneliti, dan dijilid rapi terpisah dari proposal (3 rangkap);
- Surat pernyataan bahwa penelitian belum dilaksanakan yang ditandatangani di atas materai (1 lembar).
Per tanggal 7 Juni 2018, peneliti menggunakan protokol pengajuan ethical clearance yang baru.
Protokol dan surat pernyataan dapat dunduh disini
Sehubungan dengan adanya pandemi COVID-19 dan perubahan prosedur administrasi, maka per 1 Juli 2020 permohonan ethical clearance dilakukan dengan prosedur baru yang dapat di klik disini